Senin, 14 Juli 2008

Ketidaktahuan atau Sok tahu??

Aku tertarik dengan tulisan dari salah seorang teman di Jkt. Tentang keputusan Halaqah Alim Ulama berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi dan penanggulangan HIV/ AIDS.
Kalo menurut gw seh ini memang merugikan temen-temen homoseksual. Gimana gak? Para alim ulama yang 'sok tahu' tentang siapa homoseksual, selalu menge-cap mereka sebagai sosok yang salah... Hmpf... menurut gw seh gak adil.... ^_^

Coba deh temen-temen yang baca blogs gw, pakai badan kalian untuk menjadi pihak di luar pihak kalian untuk mengerti dan mengetahi bagaimana mereka sebenernya.... Menarik loh....

Inilah tulisannya....

Pendahuluan:

1. Definisi kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental
dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan
dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya
kondisi bebas dari penyakit atau kecacatan.
2. Menjaga kesehatan reproduksi meliputi empat komponen:
- kesehatan reproduksi remaja
- Kesehatan ibu dan anak
- Pengaturan jarak kelahiran
- HIV/ AIDS
3. Diantara faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi adalah
penyakit menular seksual (PMS) diantaranya yang paling berbahaya
adalah HIV/ AIDS.
4. HIV (Human immunnodeficiency Virus) adalah virus penyebab AIDS.
Virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh sehingga menyebabkan orang
yang terinfeksi HIV menjadi sangat rentan terhadap berbagai penyakit
yang dapat mengancam hidup, termasuk kanker.
5. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah sindroma
menurunnya sistem kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV. Orang yang
mengidap AIDS sangat mudah tertular oleh berbagai macam penyakit
karena sistem kekebalan di dalam tubuhnya menurun.
6. Menurut catatan Ditjen P2PL Departemen Kesehatan RI sampai dengan
31 Desember 2007 tercatat 11,114 kasus AIDS dan 6.066 infeksi HIV.
Proporsi kasus AIDS tertinggi pada kelompok umur 20-29 tahun (54,05%),
kelompok umur 30-39 tahun (27,96%) kelompok umur 40-49 tahun (8,03%)
7. Virus HIV terdapat pada semua cairan tubuh manusia, tetapi yang
menjadi media penularan hanya ada pada:
- Darah
- Cairan sperma (air mani)
- Cairan Vagina
- Air susu ibu (ASI)
8. Penularan HIV/ AIDS dapat melalui:
- Homoseksual
- Hubungan heteroseksual yang tidak aman
- Jarum suntik yang dipakai secara bergantian
- Ibu hamil penderita HIV/ AIDS kepada janinnya
- Dan transfusi darah

Keputusan Halaqah Alim Ulama tentang Kesehatan Reproduksi dan
Penanggulangan HIV/ AIDS ini ditetapkan pada tanggal 4 April 2008
dengan ditanda tangani oleh para ulama-ulama sbg berikut:
1. KH.M. Cholil Nafis, MA
2. Ahmad Zubaidi, MA
3. DR. Faizah Syibromalisi (MUI Pusat)
4. KH. Noor Syu'ib Mundzir (MUI DKI Jakarta)
5. Dr. H Sugiat (Muhammadyah)
6. H. Ramlan Marjuned (Dewan Masjid Indonesia)
7. KH. Zaki Anwar (PBNU)
8. KH Aewani Faizal (PBNU)
9. Atok R. Musthofa M.Si (PBNU)
10. Dr. Mustafid Dahlan (PBNU)
11. M. Zainuddin Daulay (PKUB)
12. Dra. Fadillah Ahmad (Muslimat NU)

Catatan:
Dari definisi ini jelas bahwa para Ulama yang merumuskan buku ini
menganggap Homoseksual menjadi penyebab penularan HIV/ AIDS,
sedangkan Hubungan heteroseksual dianggap beresiko jika aktivitas
seksualnya dikatakan sebagai tidak aman